Jaminan Fidusia Dalam Perspektif Hukum di Indonesia

Penulis

  • farieza Rachman

Kata Kunci:

Jaminan, fidusia dan perspektif hukum

Abstrak

Perkembangan pembangunan nasional salah satunya dilakukan dengan pembangunan disektor ekonomi pada masa ini berdasarkan demokrasi ekonomi yang mandiri dan handal guna mewujudkan terciptanya peningkatan kegiatan dan kesejahteraan masyarakat dalam konteks adil dan makmur secara meluas, selaras adil dan merata. Dengan meningkatnya kegiatan dan kesejahteraan rakyat dalam rangka pewujudan pembangunan, meningkat pula kebutuhan dalam hal pendanaan, yang mana pemenuhan pendanaan tersebut sebagian besar dipenuhi dalam kegiatan pinjam meminjam, selama ini kebutuhan akan dana dipenuhi oleh beberapa lembaga, salah satu nya adalah lembaga penggadaian dengan cara memberikan pinjaman berdasarkan hukum gadai kepada masyarakat kecil agar terhindar dari praktek pinjaman dengan bunga pinjaman tinggi. Seiring dengan perkembangan jaman, gadai dianggab kurang mampu dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat terutama masyarakat kecil terkait dengan objek yang harus diserahkan kepada pihak yang menerima gadai. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut maka penggadaian memperluas bidang usaha antara lain pemberian kredit angsuran dengan system Fidusia, karena dengan system fidusia ini dianggap bisa mengatasai kesulitan-kesulitan masyarakat khusus nya pengusaha kecil dalam memperoleh kredit dengan jaminan benda sehingga kredit diperoleh dan barang jaminan masih berada dalam tangannya dan usaha nya masih berjalan. Pembicaraan tentang jaminan pada saat ini sangat menuai kontroversi. Jaminan pada perjanjian sering kali menuai masalah hingga sampai kemeja hijau. Banyaknya pengusaha yang melakukan perjanjian maka tidak sedikit pula yang juga melakukan penjaminan atas perjanjian tersebut.

Diterbitkan

2021-04-25