PELAKSANAAN PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS (PT) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 DAN SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH)

Penulis

  • farieza Rachman

Kata Kunci:

Pembubaran Perseroan Terbatas, Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2007, SABH

Abstrak

Pembubaran Perseroan Terbatas memerlukan 2 (dua) tahap yang harus dilalui yaitu tahap pertama menurut Undang-undang Nomor. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 142 ayat (1), antara lain: berdasarkan pada keputusan RUPS, Karena jangka waktu pendirianya yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir dan berdasarkan pada penetapan Pengadilan, karena dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan pada keputusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan dan karena harta pailit perseroan dinyatakan dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang, Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya tahap kedua yaitu pembubaran dengan cara Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) antara lain: Pengumuman dalam surat kabar harian dengan format (DD-MM-YY), Berita acara RUPS atau keputusan pemegang saham di luar RUPS, Surat ketetapan pengadilan, Surat keterangan dari likuidator, Surat keterangan dari curator, Surat keterangan instansi yang mencabut izin usaha dan Pemberitahuan likuidator mengenai pertanggungjawaban hasil akhir proses likuidasi. Dengan melewati 2 (dua) tahap tersebut baru dikatakan sah menurut hukum, namun didalam pelaksanaan Pembubaran Perseroan Terbatas terdapat perbedaan antara teori dan praktek di lapangan. Di dalam melaksanakan pembubaran banyak ditemui kendala-kendala seperti biaya mahal, jangka waktu yang lambat serta oknum-oknum yang mencari kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan sehingga dengan demikian membuat pengusaha tidak menjalankan pembubaran secara tuntas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembubaran Perseroan Terbatas, menurut Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 2007, Perseroan terbatas yang selanjutnya disebut dengan perseroan adalah Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal usaha yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang- undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.

Diterbitkan

2021-01-19