PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN & PRODUSEN DENGAN KELEMBAGAAN BPSK
Kata Kunci:
Peranan BPSK, Perlindungan Konsumen, Pelaku UsahaAbstrak
Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, disebabkan kondisi tidak seimbang antara konsumen dengan pelaku usaha yang berpotensi besar dapat menimbulkan persengketaan antara konsumen dengan pelaku usaha. Untuk penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha tersebut dimungkinkan diselesaikan diluar lembaga pengadilan. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas peranan BPSK dalam melakukan perlindungan hak- hak konsumen dan mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melakukan perlindungan terhadap hak-hak konsumen tersebut. Dalam peranannya untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen, BPSK melaksanakan fungsinya dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang diatur pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Beberapa hambatan utama yang dihadapi oleh BPSK adalah faktor sumber daya manusia, walaupun secara pendidikan formal seluruh Anggota BPSK memiliki kualitas yang baik, akan tetapi secara teknis dan fungsional Anggota BPSK juga harus memiliki kualitas wawasan dalam pengetahuan dunia usaha praktis. Disamping itu mereka juga harus memiliki kemampuan berinteraksi dalam bentuk konsolidasi dan berintegrasi dengan berbagai lembaga dan institusi, harus mampu membangun komunikasi yang selaras dan harmonis, agar dapat melancarkan tugas BPSK dalam proses penyelesaian sengketa diantara konsumen dengan pelaku usaha, yang melibatkan lembaga dan institusi lainnya tersebut.##submission.downloads##
Diterbitkan
2021-04-25
Terbitan
Bagian
Editor